A. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sejak zaman
Romawi, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya. Dengan demikian
diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang
serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu
perubahan pula dalam hukum perdata Romawi yang telah ada sehingga pada akhirnya
terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan
hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan
hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau
Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi
pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau
Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek
van Koophandel/WvK.
Prof.
Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan ”Dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti
telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland
sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum
Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan
Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada
beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
Hanyalah
orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat
dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini
memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat
juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUHS”
Hal ini
berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS.
Menurut
Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS
adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ),
tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di
samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang, maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673 dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Pada tahun
1807, di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada
yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan
ordonnance du la marine(1838).. Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya
hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838
akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838
menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir
abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Sampai sekarang
KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang
hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
C. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Seorang
pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti,
biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia
memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini,
pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan
bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati
gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian
dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko
dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang,
pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh
pekerjaan.
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
Dibantu oleh
orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam
golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan
antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang
membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan
penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah
barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha
yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak
perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang
mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang
perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa
dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan
dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu.
Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari
perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang,
menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal
menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa
pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh
perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya
perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan.
Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang
disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat
hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2) Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan
antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan
antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan
tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan),
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan
yang diageninya.
Pekerja
keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan
bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri
sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal
ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
Pembayaran
kepada pihak ketiga
Penerimaan
uang dari pihak ketiga
Penyimpanan
uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara
ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam
mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga
mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang
notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya
dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian
kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh
peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat
ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan
menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu
oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang
lain.
e. Makelar
Menurut
pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi
dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar
harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan
kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai
makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62
ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap
dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan
pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha.
Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan
berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan
agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap pihak
ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
Hubungan
dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen
perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Bidang usaha
yang dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam bidang mana dia diangkat dan
dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya,
sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Formalitas
menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah,
sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak
relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai
komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76
KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan
menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan
penyumpahan sebagai halnya makelar
2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan
pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
3) Komisioner tidak berkewajiban untuk
menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam
perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak
atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI,
buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya.
Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan
pengusaha.
D. Pengusaha
dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan
Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya (pasal 80)
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)